Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Prinsip pengadaan adalah sikap dasar yang memandu dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. Memahami prinsip-prinsip Pengadaan Barang/Jasa akan membantu meningkatkan efisiensi penggunaan uang negara, mengurangi kebocoran anggaran, dan mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih.
Dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa, prinsip pengadaan menjadi landasan utama dalam berpikir. Memahami prinsip-prinsip ini penting untuk mendorong praktek pengadaan yang baik, meningkatkan efisiensi penggunaan uang negara, dan menekan kebocoran anggaran sehingga tercipta pemerintahan yang bersih.
Prinsip pengadaan adalah sikap yang menjadi dasar utama dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. Memahami prinsip-prinsip ini membantu mengoptimalkan penggunaan uang negara, mencegah kebocoran anggaran, dan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
1. Efisien
Efisien maksudnya Pengadaan barang/jasa pemerintah harus diusahakan dengan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau yang terbaik.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar Pengadaan Barang/Jasa efisien adalah:
- Identifikasi kebutuhan dengan tepat untuk memastikan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah;
- Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsipprinsip dasar lainnya;
- HPS (Harga Perkiraan Sendiri) disusun berdasarkan keahlian dari sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
- Penetapan metode pemilihan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan penetapan metode pemilihan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu;
- Evaluasi terhadap seluruh penawaran untuk mendapatkan value for money yang terbaik;
- Perhitungan prestasi pekerjaan harus sesuai dengan pekerjaan terpasang yang dapat diterima agar tidak menimbulkan kelebihan pembayaran
2. Efektif
Efektif berarti pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sudah sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mendorong pengadaan yang efektif :
- Identifikasi kebutuhan dengan tepat untuk memastikan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah;
- Penyusunan spesifikasi/KAK harus berdasarkan sesuai dengan kebutuhan, kondisi lapangan dan ketentuan yang berlaku;
- Evaluasi teknis penawaran harus dilakukan dengan benar dan memastikan spesifikasi yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan, jika diperlukan dapat meminta uji mutu produk yang ditawarkan;
- Spesifikasi teknis yang tercantum dalam lampiran syarat-syarat khusus kontrak harus sesuai dengan kebutuhan spesifikasi teknis yang diperlukan.
- Sebelum dilakukan serah terima pekerjaan, pemeriksaan spesifikasi teknis harus dilakukan secara benar. Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan fisik yang mencakup visualisasi dan pengukuran dimensi, uji fungsi dan kehandalan (performance), serta uji destruktif (jika diperlukan).
3. Transparan
Transparansi dalam pengadaan barang/jasa berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan tersebut harus jelas dan dapat diakses oleh para penyedia barang/jasa yang tertarik serta masyarakat secara umum. Terdapat dua jenis transparansi, yaitu pertama, transparansi terkait kriteria, jadwal, dan informasi lainnya yang terdapat dalam dokumen pengadaan dapat diakses oleh masyarakat, seperti ditampilkan pada website. Kedua, transparansi terkait informasi yang diminta atau ditanyakan dapat diberikan oleh pihak yang berwenang ketika diminta atau ditanyakan, seperti data atau lembar perhitungan hasil evaluasi.
Langkah langkah mendorong Pengadaan yang Transparan:
- Semua peraturan, kebijakan, dan ketentuan yang terkait dengan proses pemilihan penyedia barang/jasa harus transparan, yang artinya harus jelas dan dapat diakses oleh para penyedia barang/jasa dan masyarakat secara umum.
- Peluang dan kesempatan untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa haruslah transparan, artinya harus jelas dan dapat diakses oleh para penyedia barang/jasa yang berminat dan masyarakat secara umum.
- Seluruh persyaratan yang diperlukan oleh calon peserta untuk mempersiapkan penawaran yang responsif harus dibuat transparan;
- Penyedia yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan harus diumumkan secara luas,
4. Terbuka
Terbuka berarti Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
Langkah langkah mendorong pengadaan yang Terbuka:
- Proses Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Tidak mempersyaratkan kriteria tertentu yang menguntungkan salah satu peserta.
5. Bersaing
Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan sehat di antara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, untuk memperoleh Barang/Jasa secara kompetitif dan tanpa intervensi yang mengganggu mekanisme pasar.
Langkah langkah mendorong Pengadaan yang yang memenuhi persaingan sehat:
- Proses Pengadaan Barang/Jasa harus dapat diakses oleh seluruh calon peserta;
- Dalam setiap tahapan dari proses Ppengadaan harus mendorong terjadinya persaingan sehat;
- Kondisi yang memungkinkan masing-masing calon peserta mampu mempersiapkan penawaran berkaitan dengan tingkat kompetitifnya serta peluang untuk memenangkan tender/seleksi;
- Pelaku Pengadaan Barang/Jasa harus secara aktif menghilangkan hal-hal yang menghambat terjadinya persaingan yang sehat.
6. Adil
Adil berarti memberikan perlakuan yang sama kepada semua calon Penyedia Barang/Jasa tanpa kecenderungan memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
Langkah langkah mendorong Pengadaan yang adil:
- Memberi perlakukan yang sama kepada seluruh peserta;
- informasi yang diberikan harus akurat dan dapat dimanfaatkan untuk semua
7. Akuntabel
Akuntabel berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah langkah mendorong Pengadaan yang akuntabel adalah:
- Adanya arsip dan pencatatan yang lengkap terhadap seluruh proses Pengadaan Barang/Jasa;
- Adanya suatu sistem pengawasan untuk menegakkan aturan-aturan; dan
- Adanya mekanisme untuk mengevaluasi, mereview, meneliti dan mengambil tindakan terhadap protes dan keluhan yang dilakukan oleh peserta.
Tidak ada komentar