Pengertian, Ruang Lingkup, dan Jenis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah sangat penting untuk menjamin ketersediaan barang dan jasa yang diperlukan dalam menjalankan program-program pemerintah, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran publik.
Ruang Lingkup Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah terdiri sebagai berikut :
- Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD;
- Pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersumber dari APBD/APBN yang sumber dananya diperoleh dari pinjaman dan atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan
- Pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersumber dari APBD/APBN yang sumber dananya diperoleh dari pinjaman dan atau hibah luar negeri
Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah adalah :
- Barang,
- Pekerjaan Konstruksi
- Konsultansi
- Jasa Lainnya
Cara pengadaan barang/jasa pemerintah secara garis besar terbagi menjadi dua kelompok, yaitu :
- Swakelola, ara memperoleh Barang/Jasa yang dikerjakan sendiri oleh K/L/PD Pengguna Anggaran, K/L/PD lain pelaksana Swakelola, Organisasi Kemasyarakatan, atau Kelompok Masyarakat; dan
- Melalui penyedia.
Tidak ada komentar