Pengertian, Ruang Lingkup, dan Jenis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah



Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

Pengadaan barang dan jasa pemerintah sangat penting untuk menjamin ketersediaan barang dan jasa yang diperlukan dalam menjalankan program-program pemerintah, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran publik.

Ruang Lingkup Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah terdiri sebagai berikut :

  1. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD;
  2. Pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersumber dari APBD/APBN yang sumber dananya diperoleh dari pinjaman dan atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan
  3. Pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersumber dari APBD/APBN yang sumber dananya diperoleh dari pinjaman dan atau hibah luar negeri 

Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah adalah :

  1. Barang, 
  2. Pekerjaan Konstruksi
  3. Konsultansi
  4. Jasa Lainnya 

Cara pengadaan barang/jasa pemerintah secara garis besar terbagi menjadi dua kelompok, yaitu :

  1. Swakelola, ara memperoleh Barang/Jasa yang dikerjakan sendiri oleh K/L/PD Pengguna Anggaran, K/L/PD lain pelaksana Swakelola, Organisasi Kemasyarakatan, atau Kelompok Masyarakat; dan
  2. Melalui penyedia.

Tidak ada komentar