TUJUAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
sumber : pexels
Tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tercantum dalam Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur tujuan Pengadaan Barang/Jasa yang akan dicapai. Tujuan PBJP adalah hal-hal yang akan dicapai dalam pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah. Tujuan Pengadaan Barang/Jasa adalah :
1. Menghasilkan Barang/Jasa yang Tepat dari Setiap Uang yang Dibelanjakan, Diukur dari Aspek Kualitas, Kuantitas, Waktu, Biaya, Lokasi, dan Penyedia.
- Kualitas atau mutu barang/jasa pemerintah harus sesuai dengan jumlah uang yang dikeluarkan.
- Kuantitas barang yang dibeli sepadan dengan jumlah uang yang dikeluarkan
- Waktu kedatangan barang yang dibutuhkan harus tepat waktu. tidak terlambat juga tidak terlalu cepat. Barang yang sampai terlalu cepat akan membutuhkan waktu yang terlalu lama untuk disimpan di gudang.
- Biaya yang digunakan dalam proses pengadaan harus dilaksanakan secara akuntabel.
- Lokasi tepat dicapai oleh kedatangan barang.
- Penyedia Persyaratan penyeia sesuai dengan jenis barang yang bisa diadakan.
Produk dalam negeri adalah barang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, yang menggunakan sebagian tenaga kerja bangsa/warga negara Indonesia, yang prosesnya menggunakan Bahan Baku/komponen dalam negeri dan/atau sebagian impor (UU No. 34 Tahun 2018 tentang Perindustrian).
Barang yang menjadi objek pengadaan pemerintah harus memenuhi unsur TKDN (TIngkat Komponen Dalam Negeri) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) sebesar minimal 40%.
3. Meningkatkan Peran UMK dan Koperasi.
4. Meningkatkan Peran Pelaku Usaha Nasional.
- Pelaku Usaha luar negeri bisa ikut juga dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dengan syarat memiliki kerja sama dengan salah satu pelaku usaha nasional dalam bentuj kontrak kemitraan.
5. Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/Jasa Hasil Penelitian.
6. Meningkatkan Keikutsertaan Industri Kreatif
7. Pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha
8. Meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan
Berkelanjutan dapat dilihat dari sudut ekonomi, sosial, dan lingkungan. Artinya, barang yang dibeli seyogyanya memiliki umur teknis yang panjang, memberi manfaat pada banyak orang, dan berwawasan lingkungan. Misalnya, mobil yang diadakan selain memberi manfaat sosial dan lingkungan, dari jenis kendaraan yang operasional dan perawatannya murah, memiliki umur teknis panjang, dan nilai sisa yang bagus. Tujuan ini bisa diterapkan pada setiap K/L/PD bilamana menerapkan pengadaan dengan metoda evaluasi penawaran berdasarkan penilaian biaya selama umur ekonomis. Adanya pengadaan seperti ini sangat mendukung pencapaian tujuan ini.
Tidak ada komentar