Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Foto oleh Alexander Isreb

Kebijakan adalah serangkaian panduan atau tindakan yang dipilih dan dilaksanakan oleh suatu entitas seperti pemerintah, organisasi, atau individu untuk mencapai tujuan tertentu. Kebijakan dapat berupa aturan, regulasi, prosedur, atau program yang dibuat dengan tujuan mengatur perilaku, mengelola sumber daya, memperbaiki kinerja, meningkatkan efisiensi, atau mencapai hasil tertentu yang diinginkan. Kebijakan juga dapat diartikan sebagai keputusan formal yang dibuat oleh otoritas yang berwenang dalam suatu organisasi atau pemerintah dan berfungsi sebagai arahan atau panduan untuk mengarahkan tindakan dan keputusan di masa depan.

Dalam Pelaksanaannya, Pengadaan barang/jasa Pemerintah juga ada kebijakan akan proses berjalannya menjadi baik dan menguntungkan. Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah :

1. Meningkatkan Kualitas Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa

Kebijakan untuk meningkatkan kualitas perencanaan ini utamanya adalah untuk mencapai tujuan utama PBJP yaitu mendapatkan value for money. Tujuan ini hanya dapat dicapai bila perencanaan yang menjadi pondasi kinerja pengadaan dilakukan dengan sungguh-sungguh sehingga perencanaan tersebut lebih terprogram dan komprehensif.

Untuk meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa artinya meningkatkan kualitas setiap tahapan proses perencanaan PBJP yaitu identifikasi pengadaan, penetapan barang/jasa, cara pengadaan, waktu pemanfaatan, konsolidasi, pemaketan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa baik melalui Penyedia maupun Swakelola. Demikian pula waktu untuk melakukan perencanaan harus dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) untuk APBN dan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA PD) untuk dana APBD


2. Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang Lebih Transparan, Terbuka, dan Kompetitif

Kebijakan PBJ yang transparan, terbuka, dan kompetitif masih tetap disosialisasikan terus menerus untuk menekan adanya upaya-upaya yang menyebabkan persekongkolan diantara pelaku usaha. Bentuk penerapan transparansi dan keterbukaan ini misalnya adalah dengan memfasilitasi masyarakat untuk dapat bisa menjadi pengamat, sehingga pada gilirannya persaingan yang sehat bisa direalisasikan. Salah satu kebijakan ini dalam PBJP misalnya adalah bahwa Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.

Pelaksanaan pengadaan mulai dari perencanaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan wajib dilakukan secara elektronik agar proses pemilihan adapat dilakukan secara terbuka bagi semua penyedia yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam dokumen tender/seleksi/pengadaan langsung/penunjukkan langsung melalui persaingan sehat.

Pengadaan secara elektronik dimaksud adalah penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), Sistem informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), elektronik Katalog, dan Sistem informasi Kinerja Penyedia (SIKaP)


3. Memperkuat Kapasitas Kelembagaan dan SDM Pengadaan Barang/Jasa

Peningkatan kapasitas kelembagaan (Institutional Building) meliputi peningkatan jumlah dan kualitas regulasi, organisasi & manajemen, dan sumber daya manusia. Lebih maju dari pada Peraturan Pengadaan sebelumnya, peningkatan kapasitas kelembagaan di Perpres No 12 Tahun 2021 meliputi strategi dan kebijakan untuk peningkatan kapasitas institusi pengadaan antara lain melalui pembentukan UKPBJ di Pusat dan Daerah, pemantapan regulasi pelatihan SDM melalui pembentukan Pusdiklat LKPP, dan pembentukan dan pembinaan jabatan fungsional PBJ berikut standar kompetensi kerjanya, dan Agen Pengadaan.


4. Mengembangkan E-marketplace Pengadaan BArang/Jasa

E-Marketplace adalah pasar barang/jasa berbasis elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dengan memanfaatkan e-Marketplace berupa katalog elektronik, Toko Daring, dan Pemilihan Penyedia.


5. Mendorong Penggunaan Barang/Jasa dalam Negeri dan Standar Nasional Indonesia

Dalam hal ini, produk dalam negeri adalah produk barang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi dan dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia yang dalam proses produksi atau pengerjaaannya dimungkinkan menggunakan bahan baku/komponen impor.

Perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia mendapat nilai penghargaan yang disebut sebagai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), bilamana memberdayakan usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil melalui kemitraan, memelihara kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan, memberdayakan lingkungan serta memberikan fasilitas pelayanan purna jual (UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian).

Bilamana dalam PBJP terdapat peserta tender yang menawarkan barang/jasa dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen), maka K/L/PD wajib menggunakan produk dalam negeri.
Selain kewajiban penggunaan (pembelian/pemilihan) barang/jasa dalam negeri, K/L/PD juga wajib menggunakan barang/jasa bersertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penggunaan barang/jasa luar negeri hanya dimungkinkan utuk barang/jasa yang belum dapat diproduksi di dalam negeri dan produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.

6. Memberikan Kesempatan kepada UMKM dalam rangkan meningkatkan Peran Serta UMK dan Koperasi
  • Dalam penyusunan spesifikasi teknis, PPK wajib menggunakan produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri (Perpres No. 12 Tahun 2021 pasal 19 ayat 2).
  • Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 % (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja arang/jasa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (Perpres No.12 Tahun 2021 pasal 65 ayat 3).
  • Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan atau koperasi, kecuali pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis (Perpres No. 12 Tahun 2021 pasal 65 ayat 4 dan 5).
  • Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan Pemerintah Daerah memperluas peran serta usaha kecil dan koperasi dengan mencantumkan Barag/Jasa produksi usaha kecil dan koperasi dalam katalog elektronik (Perpres No. 12 Tahun 2021 pasal 65 ayat 6).
  • Penyedia usaha non kecil atau koperasi yang melaksanakan pekerjaan melakukan kerja sama usaha dengan usaha kecil dan/atau koperasi dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya, jika ada usaha kecil atau koperasi yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan (Perpres No. 12 Tahun 2021 pasal 65 ayat 7).

7. Mendorong Pelaksanaan Penelitian dan Industri Kreatif

Kebijakan untuk menumbuhkan industri kreatif adalah
  • Mengintegrasikan aset dan potensi industre kreatif
  • Mendorong inovasi dalam industri kreatif 
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat dan apresiasi atas industri kreatif termasuk HAKI (hak atas kekayaan intelektual)
  • Membentuk Badan Ekonomi Kreatif (sumber referensi: Perpres No. 6/2015 tentang Bekraf)

Bentuk dukungan pengadaan dalam meningkatkan keikutsertaan indutri kreatif antara lain:
  • Pedoman tentang Pengadaan Barang/Jasa yang dihasilkan oleh usaha ekonomi kreatif dan budaya dalam negeri untuk kegiatan pengadaan festival, parade seni/budaya (PerLKPP No. 3 Tahun 2021)
  • Pedoman tentang Pengadaan Barang/Jasa yang merupakan hasil karya seni dan budaya dan/atau industri kreatif (PerLKPP No. 5 Tahun 2021). 

Contoh PBJ meningkatkan keikutsertaan industri kreatif: 
  1. Pengadaan baju seragam batik dengan motif khas daerah untuk pegawai K/L/PD
  2. Kegiatan Swakelola Tipe IV antara Dinas Kebudayaan Pemda dengan sanggar seni untuk melestarikan kesesnian daerah. 

8. Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang Berkelanjutan

Pengadaan Berkelanjutan adalah Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis tidak hanya untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklus penggunaanya



Tidak ada komentar