Ketentuan Umum Pengadaan Barang Jasa





Pengadaan Barang dan Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa pada lembaga pemerintahan yang biayai oleh APBD atau APBN pada setiap prosesnya. Mulai dari Perencanaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.


Tahapan dari Pengadaan barang dan Jasa adalah

1. Persiapan

 Proses mengidentifikasi spesifikasi barang/jasa yang dibutuhkan, rencana cara pengadaan,         Penjadwalan pengadaan dan persiapan anggaran pengadaan

2. Perencanaan

Melakukan persiapan realisasi rencana pengadaan yang telah ditentukan baik secara swakelola ataupun penyedia

3.Pelaksanaan

Pelaksanaan pengadaan sesuai dengan rencana pengadaan atau kontrak dengan penyedia sampai kepada penerimaan hasil pekerjaan. 


Jenis-jenis Pengadaan barang/Jasa di Pemerintahan adalah

1. Barang (baik berupa barang berwujud atau barang tak berwujud yang dipakai/dipergunakan)

2. Pekerjaan Konstruksi meliputi pembuatan, pemeliharaan pembongkaran dan pengoperasian 

3. Jasa Konsultasi atau jasa yang menggunakan olah pikir dalam pengerjaannya

4. Jasa lainnya yang membutuhkan skil khusus dalam pengerjaannya.


Cara Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintahan 

1. Melalui Penyedia yang disediakan oleh pihak ketiga berdasarkan kontrak kerja

2. Melalui Swakelola atau secara mandiri melalui tim pembentukan pekerjaan dari internal lembaga

Tidak ada komentar