REVIU DOKUMEN PERSIAPAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH


Reviu dokumen persiapan pengadaan barang/jasa di pemerintahan merupakan sebuah aktivitas wajib yang dilakukan sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Reviu dokumen persiapan pengadaan barang/jasa dilakukan dengan cara menelaah dokumen pengadaan barang/jasa dengan tujuan memastikan dokumen pengadaan telah sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa.

 

Dalam prosesnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses pengadaan barang/jasa, seperti :

1. Barang/Jasa yang diminta sesuai dengan kebutuhan masa kini kantor

2. Pemilihan penyedia dilakukan dengan cara persaingan yang sehat

3. Sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini

4. Barang/jasa yang diminta bukanlah sesuatu yang ketinggalan zaman teknologinya.

5. Perkiraan harga telah sesuai dengan harga pasar terkin.

6. Ketentuan transaksi yang akan dilakukan sesuai dengan proses bisnis masa kini.

 

Dokumen persiapan pengadaan barang/jasa yang telah dibuat oleh PPK selanjutnya diserahkan kepada UKPBJ dengan dilampiri dengan dokumen :

1. SK Penetapan PPK oleh KPA

2. Dokumen anggaran belanja /DIPA yang telah ditetapkan untuk tahun berjalan

3. ID Paket RUP

4. Rencana waktu penggunaan barang/jasa

 

Selain itu juga perlu diperhatikan hal-hal berikut dalam pengadaan barang/jasa

1. Analisis pasar untuk mengetahui ketersediaan barang dan ketersediaan penyedia barang/jasa dan metode kualifikasi pengadaan penyedia.

2. Uraian jelas daripada sebuah barang yang diminta ataupun pekerjaan yang akan dilaksanakan. Seperti telaah resiko pekerjaan dan segala hal yang diperlukan.

 

Reviu dokomen juga dilakukan melalui penyedia oleh PPK dengan cara memperhatikan dokumen-dokumen berikut :

1. Spesifikasi Teknis atau Kerangka Acuan Kerja

Spesifikasi teknis adalah bahan tentang persyaratan minimum dari barang atau jasa yang akan diadakan dalam sebuah dokumen pengadaan. Sedangkan Kerangka Acuan Kerja adalah makalah yang berisi tentang latar belakang pekerjaan akan dilakukan dan menjadi pedoman dalam pengadaan barang/jasa baik melalui penyedia atau swakelola.

 

Reviu pada tahap ini adalah untuk memastikan barang/jasa yang akan diadakan dalam dokumen pengadaan sudah memenuhi standar TKDN yang telah diterapkan oleh kementerian perindustrian. Atau singkatnya barang/jasa juga menggunakan komponen yang diproduksi dalam negeri dan memenuhi Standar Nasional Indonesia. Selain itu juga produk yang akan diadakan juga memenuhi prinsip ramah lingkungan untuk kehidupan bumi yang berkelanjutan.

 

2. Harga Perkiraan Sendiri

Harga perkiraan sendiri adalah harga barang/jasa perkiraan PPK dalam kontrak. Pada tahap ini, yang harus diperhatikan adalah mereviu apakah harga dalam kontrak telah memenuhi standar harga wajar barang/jasa dan memenuhi kewajiban pajak/cukai.

 

3. Rancangan Kontrak

Reviu pada tahap rancangan kontrak adalah untuk memperhatikan bahwa rancangan kontrak sudah sesuai dengan lingkup pekerjaan. reviu rancangan kontrak harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Naskah Perjanjian

2. Syarat Umum Kontrak

3. Syarat Khusus Kontrak

4. Ketentuan Uang Muka

5. Ketentuan Jaminan Pengadaan

6. Ketentuan Garansi

7. Ketentuan Dokumen Impor jika barang berasal dari luar negeri

8. ketentuan penyesuaian harga



Referensi :

Modul Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa oleh LKPP

 

Tidak ada komentar