PENGADAAN BARANG JASA SECARA ELEKTRONIK
Pengadaan barang jasa secara elektronik adalah sebuah proses pengadaan barang/jasa yang proses lelang dan barangnya dibeli kepada penyedia melalui aplikasi elektronik. Aplikasi tersebut dinamakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) beserta pendukungnya. Sistem pendukung SPSE adalah sebagai berikut :
1. Portal Pengadaan Nasional
2. Pengelolaan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa,
3. Pengelolaan advokasi dan penyelesaian permasalahan hukum,
4. Pengelolaan peran serta masyarakat,
5. Pengelolaan sumber daya pembelajaran, dan
6. Monitoring dan Evaluasi
Barang/jasa yang akan diadakan diakses melalui e-katalog atau katalog elektronik. Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI), produk ramah lingkungan, negara asal, harga, Penyedia, dan informasi lainnya terkait pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Pelaku dalam sistem katalog elektronik adalah :
1. Kepala LKPP/Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah;
2. Pejabat Pembuat Komitmen;
3. Pejabat Pengadaan; dan
4. Penyedia Katalog
Sedangkan pelaku dalam penyelenggara toko daring adalah :
1. Kepala LKPP
2. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang dapat berupa Marketplace dan Ritel Daring; dan
3. Pedagang (Merchant) / Penyedia
4. Pelaku pengadaan di dalam e-purchasing Toko Daring, terdiri atas
a. Pejabat Pembuat Komitmen
b. Pejabat Pengadaan
Mekanisme tahapan penetapan PPMSE dalam penyelenggaraan Toko Daring meliputi:
1. Pengumuman
2. Pendaftaran
3. Pelaksanaan verifikasi
4. Penetapan dan
5. Integrasi sistem elektronik dan/atau pertukaran data PPMSE dengan Toko Daring.
Referensi :
Modul Pengadaan Barang/Jasa Level 1 disusun oleh LKPP Tahun 2022
Tidak ada komentar