PERAN USAHA KECIL, PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DAN PENGADAAN BERKELANJUTAN

 

Foto oleh Thach Tran


Pengadaan Berkelanjutan adalah Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis tidak hanya untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklus penggunaanya. Pengadaan barang/jasa berkelanjutan juga harus memenuhi tiga aspek :

1. Aspek Ekonomi (biaya yang efisien)

2. Aspek Sosial (keadilan dan kesejahteraan masyarakat atau juga menguntungkan untuk masyarakat)

3. Aspek Lingkungan (pengurangan dampak negatif untuk lingkungan kehidupan alam)

 

Pengadaan barang/jasa pemerintah juga harus menggunakan produk dalam negeri. Atau produk yang komposisinya sebagian diproduksi oleh pekerja dalam negeri. Pengukuran produk dalam negeri atau produk yang diproduksi dalam negeri menggunakan bahan baku import harus memenuhi standar TKDN ditambah BMP minimal 40% dari total bahan baku. Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) adalah nilai penghargaan kepada perusahaan yang berinvestasi di Indonesia karena memberdayakan usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil melalui kemitraan, memelihara kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan, memberdayakan lingkungan serta memberikan fasilitas pelayanan purna jual (UU No. 3/2014 tentang

perindustrian).

 

Untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri, maka pemerintah memberikan kesempatan kepada UMKK untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dengan cara :

1. Mencantumkan produk UMKK ke dalam katalog elektronik.

2. Menawarkan konsolidasi paket pengadaaan kepada UMKK dengan nilai konsolidasi sebesar Rp 15.000.000.000.

 

Preferensi harga adalah insentif bagi produk dalam negeri pada pemilihan Pengadaan Barang/Jasa berupa kelebihan harga yang dapat diterima dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Preferensi harga diberlakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang bernilai di atas Rp.1.000.000.000.

2. Preferensi harga diberikan terhadap barang/jasa yang memiliki TKDN lebih besar atau sama dengan 25 %.

3. Preferensi harga untuk barang/jasa paling tinggi 25 %.

4. Preferensi harga untuk Pekerjaan Konstruksi yang dikerjakan oleh Perusahaan Nasional paling tinggi 7,5 % (tujuh koma lima persen) di atas harga penawaran terendah dari Perusahaan Asing.

5. Preferensi harga diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis

6. Penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah Hasil Evaluasi Akhir.

 

7. Hasil Evaluasi Akhir (HEA) dihitung dengan rumus =(1−Kp )× HP dengan:

KP = TKDN×preferensi

KP = Koefisien Preferensi

HP = Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik

 

8. Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA terendah yang sama, penawar dengan TKDN lebih besar ditetapkan sebagai pemenang.



Referensi :

Modul Pengadaan Barang/Jasa Level 1 disusun oleh LKPP Tahun 2022


Tidak ada komentar