PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN PERSYARATAN KHUSUS
Pengadaan barang/jasa dengan persyaratan khusus adalah pengadaan barang/jasa yang tidak bisa menggunakan cara atau ketentuan umum yang karakteristik pengadaannya membutuhkan persyaratan khusus di luar persyaratan umum Peraturan LKPP. Contohnya adalah Pengadaan pekerjaan terintegrasi, tender/seleksi internasional, dan Pengadaan yang perlu dilakukan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Pemerintah.
Ruang lingkup dari pengadaan barang/jasa dengan persyaratan khusus adalah :
1. Pengadaan dalam rangka penanganan keadaan darurat.
Pengadaan dalam keadaan darurat adalah pengadaan yang dilakukan dalam kondisi darurat atau bencana yang status darurat tersebut ditetapkan oleh lembaga yang berwenang atas dasar UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Keadaan yang dimaksud adalah sebagai berikut
a. Bencana yang terbagi menjadi :
1) bencana alam
2) bencana non alam (pandemi, gagal teknologi, dan gagal modernisasi)
3) bencana akibat konflik sosial
b. Operasi pencarian korban bencana atau kecelakaan besar.
c. Kerusakan sarana dan prasaran yang mengakibatkan terganggunya pelayananan umum
d. Pemberian bantuan kemanusiaan pada negara lain
e. Keadaan lain yang dilakukan setelah penetapan keadaan darurat, seperti :
1) Siaga darurat (tindakan bersiap menghadapi akan datangnya bencana baik itu susulan)
2) Tanggap darurat (tindakan cepat menangani permasalahan bencana yang sifat solusinya sementara seperti tenda darurat, wc darurat, dapur darurat)
3) Transisi darurat ke pemulihan (tindakan yang dilakukan untuk rehabilitasi lingkungan secara permanen setelah kejadian bencana)
Alur Pengadaan dalam rangka penanganan keadaan darurat dilaksanakan secara urut seperti tahapan alur ini :
1. Pembuatan surat perintah pengadaan barang/jasa
2. Pemeriksaan lokasi bencana sebagai lokasi kerja
3. Serah terima lokasi pekerjaan kepada tim pelaksana kerja
4. Pembuatan surat perintah melaksanakan pekerjaan
5. Pelaksanaan pekerjaan oleh tim tanggap bencana
6. Perkiraan hasil pekerjaan sebelum serah terima
7. Serah terima pekerjaan dari tim tanggap bencana kepada PPK
8. Penyelesaian pembayaran pekerjaan
Dalam keadaan bencana juga terdapat pengadaan jasa konstruksi yang terbagi menjadi dua, yaitu
1. Konstruksi Darurat (Penanganan Sementara keadaan darurat)
2. Konstruksi Permanen (Pemulihan keadaan bencana secara permanen)
2. Pengadaan barang/jasa pada perwakilan negara di luar negeri.
3. Pengadaan barang/jasa yang dikecualikan.
Pengadaan barang/jasa yang dikecualikan adalah pengadaan yang sebagian atau seluruh ketentuannya dikecualikan oleh peraturan pengadaan barang/jasa sebagaimana perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya.
Pengadaan barang/jasa yang dikecualikan adalah :
1. Pengadaan barang jasa oleh Badan Layanan Umum yang diatur oleh peraturan Pimpinan BLU.
2. Pengadaan barang/jasa yang tarifnya dipublikasikan secara luas kepada masyarakat dan harganya bersifat tetap seperti listrik kantor, air, gas dan bahan bakar.
3. Pengadaan barang/jasa yang bisnisnya sudah mapan atau memiliki mekanisme sendiri sesuai keadaan pasar seperti tiket perjalanan, tarif kamar hotel, jasa notaris dan sejenis.
4. Pengadaan barang/jasa yang diatur oleh peraturan perundang-undangan tertentu seperti pengadaan barang/jasa yang berkaitan cukai, industri pertahanan dll.
4. Penelitian, dan
5. tender/seleksi internasional.
Tender internasional adalah tender yang diikuti oleh perusahaan di luar negeri yang nilai pengadaannya mecapai lebih dari Rp 1 triliun untuk jasa kontruksi, lebih dari Rp 25 Miliar untuk jasa konsultasi, dan lebih dari Rp 50 Miliar untuk jasa lainnya.
Selain itu tender internasional terjadi karena sumber dana berasal dari kreditur swasta luar negeri dengan syarat sebagai berikut :
1. Bekerja sama dengan perusahaan nasional dalam bentuk konsorsium atau sub kontrak.
2. Diumumkan dalam website pemerintah pelaksana kontrak dan web komunitas kontrak internasional.
3. Dokumen kontrak ditulis dalam dua bahasa dengan bahasa Indonesia sebagai acuan utama
4. Pembayaran kontrak menggunakan mata uang rupiah atau sesuai peraturan yang berlaku.
Referensi :
Modul Pengadaan Barang/Jasa Level 1 disusun oleh LKPP Tahun 2021
Tidak ada komentar