SUMBER DAYA PENGELOLA BARANG/JASA PEMERINTAH

 

Photo by Edmond Dantès



Sumber daya pengelola barang/jasa pemerintah adalah sumber daya yang berperan dalam melakukan pengadaan barang/jasa di lembaga pemerintahan. Sumber daya tersebut terdiri dari pengelola PBJ dan sumber daya lainnya.

 

Salah satu unsur dari sumber daya lainnya adalah sumber daya perancang kebijakan dan sistem pengadaan barang/jasa. Sumber daya berikut ini adalah sumber daya yang bertugas untuk membuat dan menganalisis kebijakan dalam pengadaan barang jasa. Sumber daya ini adalah sumber daya terlatih dan sudah memiliki sertifikat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Selain itu ada juga sumber daya pendukung ekosistem pengadaan barang/jasa. sumber daya berikut ini adalah sumber daya yang memiliki banyak keahlian guna mendukung kelancaran proses pengadaan barang/jasa dari segala bidang.

 

Sebenarnya sumber daya pengelola barang/jasa pemerintah bisa dibentuk menjadi sebuah lembaga atau unit khusus. Unit tersebut adalah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Unit ini nantinya akan menjalankan fungsi-fungsinya sebagai berikut :

1. Inventarisasia paket pengadaan barang/jasa.

2. pelaksanaan riset dan analisis pasar.

3. penyusunan strategi pengadaan barang/jasa.

4. penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya.

5. pelaksaaan pemilihan penyedia

6. penyusunan dan pengelolaan e-katalog

7. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa

8. penyusunan dan perencanaan pengadaan kontrak.



Referensi :

Modul Pengadaan Barang/Jasa Level 1 disusun oleh LKPP Tahun 2021

Tidak ada komentar