SISTEM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA
Memahami pengertian Keuangan Negara sangat penting bagi bendahara agar dapat mengambil tindakan yang tepat dalam melaksanakan tugas mengelola uang Negara. Ketidakpahaman pengertian Keuangan Negara akan mendorong terjadinya kesalahan dalam melakukan tindakan dan dapat berakibat hukum kepada bendahara.
Menurut UU No. 17 Tahun 2003, Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dan semua proses pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara tersebut dilakukan dengan cara memahami ilmu yang disebut perbendaharaan negara.
Selain UU No. 17 Tahun 2003 yang megatur prinsip-prinsip keuangan negara, adalagi yang menjadi landasan administrasi keuangan negara, yaitu :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU ini mengatur tentang kaidah-kaidah administratif pengelolaan keuangan negara.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang mengatur tentang tata cara pertanggungjawaban dan pemeriksaaan keuangan negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan keuangan Negara, maka dibuatlah pedoman khusus yang menjadi asas dalam pengelolaan keuagan negara. Asas-asas tersebut adalah
1. Asas kesatuan, asas ini menghendaki agar semua Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran.
2. Asas universalitas, asas ini mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran.
3. Asas tahunan, asas ini membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu.
4. Asas spesialitas, mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya.
5. Asas Profesionalitas, yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pengelolaan keuangan negara dilakukan oleh pejabat-pejabat pengelolaan negara secara terstruktur dan memiliki otoritas masing-masing dalam melaksanakan tugasnya. Pejabat-pejabat pengelola keuangan negara tersebut dikelompokkan menjadi
1. Pejabat Perbendaharaan
Pejabat Perbendaharaan adalah pejabat yang melakukan tugas sebagai bendahara dalam keuangan negara. Dalam hal Bendahara Umum negara dipegang oleh Kementerian Keuangan sebagai lembaganya yang dipimpin oleh seorang Menteri Keuangan. Sedangkan untuk suatu lembaga pemerintahan, pejabat perbendaharaan itu dilaksanakan oleh seorang pejabat fungsional yaitu Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pembantu.
2. Pejabat Pengelolaan Keuangan Satker
Pejabat Pengelolaan Keuangan Satker adalah kelompok yang menjadi pengelola keuangan dalam sebuah lembaga pemerintahan. Jabatan-jabatan itu terdiri dari
a. KPA
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Tugas dari pada KPA adalah
1. Menyusun DIPA
2. Menetapkan PPK dan PPSPM
3. Menetapkan rencana kegiatan dan pembiayaannya
4. melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran (SPP) atas beban anggaran Negara
5. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi.
6. Menyusun Laporan Pertanggungjawaban Keuangan pada Instansi
b. PPK
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara.
PPK memiliki tugas dan wewenang yaitu
1. menyusun rencana pelaksanaan Kegiatan dan rencana pencairan dana
2. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
3. membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian dengan Penyedia Barang/Jasa
4. melaksanakan Kegiatan swakelola
5. memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian yang dilakukannya
6. mengendalikan pelaksanaan perikatan
7. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada Negara
8. membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP
9. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Kegiatan kepada KPA
10. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan Kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan
11. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Kegiatan
12. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara.
c. PPSPM
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. Jabatan PPSPM tidak boleh dirangkap oleh Bendahara dan PPK.
Wewenang dan tugas PPSPM adalah :
1. menguji kebenaran SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen pendukung
2. menolak dan mengembalikan SPP, apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan
3. membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan
4. menerbitkan SPM atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM
5. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih
6. melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA
d. Bendahara
Bendahara adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non kementerian. Bendahara dibagi menjadi dua yaitu, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran yang memiliki tugas masing-masing sesuai jenisnya.
Tugas dan wewenang dari bendahara adalah
1. Menerima dan menyimpan setiap pendapatan negara
2. Menyetorkan pendapatan negara ke rekening kas negara
3. Menatausahakan setiap dokumen transaksi keuangan negara
4. Membukukan setiap transaksi uang persediaan.
Tidak ada komentar