ASPEK HUKUM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

 


Foto oleh Sora Shimazaki


Pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam aspek-aspek hukum.  Hal ini karena ada pertanggungjawaban tindakan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Aspek-aspek hukum tersebut adalah

1. Aspek hukum administrasi negara

Aspek hukum administrasi negara adalah aspek hukum yang mengatur tindakan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini baik dalam tindakan pemerintah kepada publik secara individu petugas/pejabatnya dan kebijakan lembaganya.

 

2. Aspek hukum perdata

Aspek hukum perdata adalah aspek hukum mengenai aturan perjanjian bisnis atau kontrak baik institusi dengan institusi, individu dengan individu ataupun menyilang.

 

3. Aspek hukum pidana

Aspek hukum pidana adalah aspek hukum yang mengatur tentang perkara kriminal atau kejahatan dalam masyarakat. Pada proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, aspek hukum kriminal mengatur tentang lingkup agar tidak terjadi korupsi dalam proses pengadaannya.

 

4. Aspek hukum persaingan usaha

Aspek hukum persaingan usaha adalah aspek hukum yang berfungsi agar pengadaan barang/jasa pemerintah berjalan dengan sehat saat proses seleksi penyedia barang/jasa. Seperti menghindari persekongkolan jahat antara pokja pemilihan penyedia dengan penyedia untuk mengarahkan seleksi penyedia hanya pada satu merek sehingga membuat persaingan semu bahkan pengadaan fiktif.

 


Referensi

Modul Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Level 1 disusun olej LKPP Tahun 2021

 

Tidak ada komentar