PENGELOLAAN SANGGAH
Sanggah dalam pengadaan barang/jasa adalah proses yang dilakukan oleh penyedia yang merasa dirugikan karena kekalahan pada saat masa kualifikasi penawaran dan dikalahkan karena kesalahan teknis kualifikasi penawaran. Sanggah atau protes ini dibenarkan dengan beberapa ketentuan berikut :
1. Masa sanggah oleh penyedia dilakukan secara daring melalui aplikasi SPSE ketika menemukan hal-hal sebagai berikut :
1. Kesalahan tim pemilihan penyedia dalam melakukan evaluasi
2. Penyimpangan yang melanggar prosedur Perpres Nomor 16 Tahun 2018
3. Persekongkolan sehingga mengarahkan kepada satu merek dagang penyedia
4. Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh PA/KPA/PPK/UKPBJ
2. Sanggah disampaikan paling lambat 5 hari kerja setelah pengumuman pemenang
3. Jawaban sanggah dibalas paling lambat 3 hari setelah masa akhir sanggah
4. Apabila sanggah diterima, maka dilakukan verifikasi ulang atau pemilihan penyedia ulang.
5. Apabila sanggah ditolak maka :
1. Untuk pengadaan barang/jasa/konsultasi pokja pemilihan dapat melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada pejabat kontrak
2. Untuk pengadaan konstruksi maka penydia dapat melakukan sanggah banding kepada PA/KPA.
Sanggah banding adalah merupakan protes dari penyedia yang sanggahannya ditolak oleh Pokja Pemilihan. Sanggah banding disampaikan kepada PA/KPA instansi yang melaksanakan pemilihan penyedia. Ketentuan sanggah banding adalah sebagai berikut :
1. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertulis kepada KPA selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Banding disampaikan kepada APIP yang bersangkutan.
2. Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Banding yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu persen) dari nilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengajuan Sanggah Banding. Untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, Jaminan Sanggah Banding besarnya 1% (satu persen) dari nilai Pagu Anggaran.
3. Pokja Pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan Sanggah Banding kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akan menindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan.
4. KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggap menerima Sanggah Banding.
5. Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang atau pemilihan Penyedia ulang.
6. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:
1. Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.
2. UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan ke kas negara atau daerah.
Referensi :
Modul Pengadaan Barang/Jasa Level 1 disusun oleh LKPP Tahun 2022
Tidak ada komentar