ETIKA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Etika adalah aturan tentang baik atau buruk suatu hal dan segala sesuatu yang yang boleh atau dilarang untuk dilakukan. Maka dari itu, dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah juga terdapat etika yang mengatur sesuatu yang baik untuk dilakukan dan sesuatu yang tidak boleh dilakukan. Hal ini untuk menjaga kredibilitas penyelenggara dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa karen menggunakan uang rakyat.
Etika dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut adalah :
1. Melaksanakan tugas secara tertib, ddisertai tanggungjawab untuk mencapai sasaran dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah
Untuk mewujudkan pengadaan yang tertib maka perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut :
1. PA/KPA membuat perencanaan yang baik sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.
2. Melakukan pelaksanaan sesuai dengan sistematika yang telah direncanakan.
3. PPK melaksanakan pengendalian kontrak guna memastikan pengadaan berjalan sesuai aturan dan rencana.
2. Bekerja secara profesional, mandiri dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan dalam proses pengadaan.
Untuk menjaga agar etika ini bisa berjalan dengan baik maka PPK dalam menyusun kontrak harus merahasiakan rincian daripada harga dalam kontrak sampai proses penawaran dibuka. Selanjutnya Pokja pemilihan juga wajib menjaga rahasia hasil evaluasi penawaran sampai diumumkan pemanang.
3. Tidak memberikan pengaruh yang membuat persaingan menjadi tidak sehat.
4. Menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai kesepakan tertulis dari setiap pihal terkait.
5. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan anggaran negara.
6. mencegah dan menghindari terjadinya penyalaghgunaan wewenang atau kolusi.
7. Menghindari gratifikasi dalam proses pengadaan baik menerima ataupun memberikan.
Etika-etika diatas harus diterapkan dalam proses pengadaan barang/jasa di pemerintahan. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan pengadaan barang/jasa yang baik dan berkualitas dan menghindari konflik kepentingan atau ituasi dimana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
Referensi :
Modul Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1 yang disusun oleh LKPP Tahun 2021
Tidak ada komentar