PRINSIP-PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA


SourceURL:file:///home/legenda/Documents/PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA.docx

Prinsip memiliki pengertian sebagai sesuatu mendasari pola berpikir dan bertindak dari seseorang/kelompok. Maka dari itu, karen pengadaan barang dan jasa adalah sebuah tindakan yang dilakukan pemerintah melalui pejabat/kelompok kerjanya, prosesnya harus didasari oleh prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintahan. Hal ini bertujuan agar proses pengadaan barang/jasa di pemerintahan bisa terlaksana dengan sebaik mungkin, tidak memboroskan uang negara dalam pembayaran barang/jasa, menekan kebocoran anggaran negara, dan mwujudkan pemerintahan yang besih.

 

Prinsip-prinsip dalam pengadaan barang/jasa tersebut adalah :

1. Efisien

Penggunaan dana atau sumber daya yang minimum untuk kualitas terbaik dalam waktu yang sudah ditetakan.

2. Efektif

Sesuai dengan kebutuhan dan sasaran pengadaan yang telah ditetapkan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya.

3. Transaran

Informasi mengenai pengadaan barang/jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat yang berminat menjadi penyedia.

Untuk menunjang prinsip transparan maka perlu dilakukan langkah-langkah berikut ini :

1. Semua kebijakan dalam proses pengadaan barang/jasa harus transparan.

2. Peluang atau kesempatan untuk ikut serta dalam pengadaan harus transparan

3. Persyaratan yang diperlukan calon penyedia dapat diinformasikan secara transparan

4. Penyedia yang terpilih harus diumumkan secara luas

 

4. Terbuka

Pengadaan barang/jasa dapat diikuti oleh semua penyedia yang memenuhi kriteria.

Untuk menunjang prinsip terbuka maka perlu dilakukan langkah-langkah berikut ini :

1. Informasi tentang pengadaan barang/jasa dapat diakses oleh semua penyedia

2. tidak menyaratkan kriteria tertentu agar mengarah kepada salah satu nama dagang

 

5. Bersaing

Seleksi pemilihan penyedia dilakukan secara kompetitif dan sehat serta tidak terdapat intervensi dari pihak manapun yang mengarahkan kepada satu nama dagang.

6. Adil

Proses pengadaan barang/jasa bersikap adil dan tidak memberikan perlakuan khusus untuk satu merk dagang.

7. Akuntabel

Sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dan setiap prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak ada komentar