KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAHAN
Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksaan suatu kegiatan, kepemimpinan, dan cara bertindak (Wikipedia dalam LKPP 2021). Berdasarkan hal ini, pengadaan barang/jasa di pemerintahan juga merupakan sebuah kegiatan yang didalammnya terdapat aktivitas, gaya manajemen dan cara bertindak pelaksana yang membutuhkan kebijakan.
Kebijakan dalam pengadaan barang/jasa pemerintahan adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan kualitas pengadaan perencanaan pengadaan barang/jasa yang seuai dengan standar efektif dan efisien atau value for money.
2. Melaksanakan pengadaan barang/jasa yang lebih transparan dan kompetitif.
3. Memperkuat kapasitas SDM Pengadaan barang/jasa agar lebih memahami standar value for money.
4. Membantu pengembangan e-market place dengan berbelanja melalui katalog elektronik.
5. Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam setiap proses transaksi.
6. Mendoroang penggunaan barang/jasa pemerintah sesuai SNI.
7. Memberikan kesempatan UMKM untuk ikut serta menjadi penyedia dalam pengadaan barang/jasa pemerintahan.
8. Mendorong pelaksanaan litbang UMKM dan Industri Kreatif.
9. Melaksanakan pengadaan barang/jasa yang berkelanjutan.
Referensi :
Modul Pelatihan PBJ Level 1 Disusun oleh LKPP Pada Tahun 2021
Tidak ada komentar