NEGOSIASI DALAM PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH
Negosiasi adalah proses tawar-menawar antara dua pihak atau lebih, masing-masing dengan sudut pandang dan tujuan sendiri, berusaha untuk mencapai kesepakatan yang saling memuaskan, atau penyelesaian masalah yang menjadi perhatian bersama. Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintahan juga perlu dilakukan negosiasi untuk membentuk konsensus kerja antara penyedia dan pemeerintah.
Negosiasi dapat dilakukan sebelum pelaksanaan kontrak maupun selama pelaksanaan kontrak. Dimana hal tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Sebelum pelaksanaan kontrak
1. Saat sebelum dilakukan penunjukan penyedia
2. Saat sebelum ditandatangani kontrak
b. Sesudah pelaksanaan kontrak
1. Sebelum dilakukan perubahan isi kontrak
2. Saat ada masalah timbul ketika pelaksanaan kontrak
Aspek-aspek yang dapat dinegosiasikan dalam pelaksanaan kontrak adalah :
1. Aspek dukungan teknis pekerjaan
2. Aspek keuangan atau pelunasan
3. Aspek manajemen resiko atau garansi
4. Aspek informasi manajemen atau cara pembagian kerja
5. Aspek dukungan yang disediakan pemerintah dalam pelaksaan kontrak
6. Aspek kerangka waktu penyelesaian
7. Insentif kerja
8. Hal-hal umum terkait pengiriman dan serah terima hasil pekerjaan
Pihak-pihak pelaksana negosiasi adalah :
1. Pokja Pemilihan
2. Pejabat pengadaan dalam proses penunjakan langsung, pengadaan langsung dan e-purchasing
3. PPK sebagai pelaksana kontrak
4. Peserta Calon Pemenang yang bisa diwakilkan oleh pihak yang diutus dan masih merupakan unsur internal kelembagaan peserta.
Referensi :
Modul Pengadaan Barang/Jasa Level 1 disusun oleh LKPP Tahun 2022
Tidak ada komentar