PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

 



Pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah adalah pihak-pihak yang terlibat dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa di pemerintahan. Pihak tersebut bisa berupa kelompok baik swasta atau pemerintahan dan juga individu. Pelaku-pelaku tersebut adalah :

1. Pengguna Anggaran (PA)

Pengguna anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran lembaga pemerintahan. PA dijabat pimpinan lembaga tersebut.

Dalam melaksanakan pekerjaannya, PA memiliki tugas dan wewenanang sebagai berikut :

1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.

2. Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang ditetapkan.

3. Menetapkan perencanaan pengadaaan.

4. Menetapkan dan mengumumkan RUP.

5. Melaksanakan konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa.

6. Menetapkan penunjukkan langsung untuk tender/seleksi ulang gagal.

7. Menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam.

8. Menetapkan PPK.

9. Menetapkan Pejabat Pengadaan.

10. Menetapkan Penyelenggara Swakelola.

11. Menetapkan tim teknis yang dibentuk dari unsur Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk membantu memberikan masukan, dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan Pengadaan Barang/Jasa.

12. Menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/Kontes

13. Menyatakan Tender/Seleksi gagal dalam hal terjadi KKN yang melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.

14. Menetapkan pemenang pemilihan atau calon Penyedia untuk metode pemilihan sebagai berikut :

a) Tender/Penunjukan Langsung/E-Purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lain ya dengan nilai Pagu  Anggaran paling sedikit di atas Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau

b) Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

KPA adalah pejabat yang mendapat kuasa dari PA untuk melaksanakan tugas dari PA dalam melaksanakan setiap kegiatan yang mengakibatkan penggunaan anggaran.

 

3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

PPK adalah Pejabat yang ditugaskan KPA untuk membuat keputusan dan kebijakan dalam menggunakan anggaran lembaga. Dalam pekerjaannya, PPK bertanggungjawab kepada KPA dan melaporkan hasil pekerjaannya kepada KPA. PPK dijabat oleh seorang pegawai negeri yang memiliki sertifikat PPK dalam lembaga tersebut.

PPK yang ditunjuk oleh KPA harus memiliki kriteria sebagai berikut :

a) PPK Tipe A

PPK Tipe A adalah PPK yang melaksanakan kontrak yang sangat kompleks. Dalam hal pelaksanaannya memiliki resiko tinggi karena membutuhkan penanganan oleh ahli khusus atau menggunakan teknologi tinggi yang sulit untuk mendefiniskan standar teknis barang/jasa yang akan diadakan.

 

b) PPK Tipe B

PPK Tipe B adalah PPK yang melaksanakan pengadaan kontrak biasa yang tidak memiliki resiko tinggi.

 

c) PPK Tipe C

PPK Tipe C adalah PPK yang melakasanakan pengadaan langsung atau pengadaan rutin.

 

4. Pejabat Pengadaan

Pejabat pengadaan adalah seorang pejabat yang ditunjuk oleh KPA untuk melaksanakan tugas pengadaan barang/jasa di lembaga. Pejabat pengadaan yang ditunjuk harus memiliki sertifikat pengadaan pemerintah.

Dalam melaksanakan pekerjaannya, Pejabat pengadaan memiliki tugas dan wewenanang sebagai berikut :

1. Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung.

2. Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

3. Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan

4. Melaksanakan E-Purchasing yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

 

5. Kelompok Kerja Pemilihan

Pokja Pemilihan adalah kelompok kerja dalam lembaga pemerintahan yang bertugas untuk melaksanakan seleksi penyedia.

Pembagian Pokja Pemilihan didasarkan pada tingkat kompleksitas dalam pelaksanaan pekerjaan, yaitu:

a) Pokja Pemilihan Umum

Pokja Pemilihan yang melaksanakan tugas Pengadaan Barang/Jasa dalam ruang lingkup pekerjaan dengan proses yang tidak sederhana dan tidak kompleks;

b) Pokja Pemilihan Khusus

Pokja Pemilihan yang melaksanakan tugas Pengadaan Barang/Jasa dalam ruang lingkup pekerjaan dengan proses yang memiliki persyaratan khusus dan/atau spesifik.

Pokja pemilihan khusus memiliki ruang lingkup kerja sebagai berikut :

a. Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia yang memiliki persyaratan khusus dan/atau spesifik, seperti: pengadaan pekerjaan terintegrasi, Tender/Seleksi Internasional, dan/atau Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha, kecuali Epurchasing dan Pengadaan Langsung

b. Menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:

1. Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan

2. Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

6. Agen Pengadaan

Pihak luar lembaga pemerintahan baik pemerintahan atau badan usaha atau perorangan yang ditunjuk lembaga pelaksana pengadaan untuk menjadi kelompok pengadaan lembaga tersebut. Hal ini dikarenakan lembaga pelaksana pengadaan tidak mampu atau tidak harus melaksanakan pengadaan barang/jasa.

 

7. Penyelenggara Swakelola

Penyelenggara swakelola adalah tim yang ditunjuk oleh lembaga pemerintah untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara mandiri.

 

8. Penyedia

Penyedia adalah pihak luar baik badan usaha atau perorangan untuk menjadi penyedia barang/jasa.

 


Referensi :

Modul Pengadaan Barang/Jasa Level 1 disusun oleh LKPP Tahun 2022

Tidak ada komentar