PENGADAAN BARANG/JASA SECARA SWAKELOLA
Swakelola adalah suatu cara untuk memperoleh barang/jasa secara mandiri oleh sebuah lembaga pemerintahan. Hal ini dikarenakan beberapa faktor sebagai berikut :
1.Barang/Jasa yang dibutuhkan tidak tersedia di pasaran.
2.Penyedia barang/jasa sulit sekali dijangkau, sehingga akan lebih efisien jika dilakukan secara swakelola
3.Akan lebih optimal jika menggunakan sumber daya yang dimiliki karena lebih memahami spesifikasi teknis yang dibutuhkan
4.men-challenge sumber daya manusia yang berada dalam kantor
Pengadaan secara swakelola terbagi menjadi empat tipe, yaitu :
1.Tipe I
Swakelola direncakan, dilaksanakan dan diawasi oleh satu lembaga pemerintahan secara mandiri.
2.Tipe II
Swakelola direncakan, dilaksanakan dan diawasi oleh satu lembaga pemerintahan A bekerja sama dengan Lembaga Pemerintah B
3.Tipe III
Swakelola direncakan dan diawasi oleh satu lembaga pemerintahan namu pelaksanaannya dilakukan oleh lembaga masyarakat. contohnya pemberian vaksin covid yang dilakukan oleh IDI
4.Tipe IV
Swakelola yang hanya dibiayai oleh lembaga pemerintahan. namun perencanaan, pelaksaannya, dan pengawasannya dilakukan oleh masyarakat atas usul masyarakat. contohnya pemberian vaksin oleh PKK untuk balita.
Tidak ada komentar