PENYUSUNAN DAN PENJELASAN DOKUMEN PEMILIHAN
SourceURL:file:///home/legenda/Documents/PENYUSUNAN DAN PENJELASAN DOKUMEN PEMILIHAN.docx
Dokumen pemilihan adalah dokumen yang telah ditetapkan oleh UKPBJ yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh semua pihak yang ikut dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah. Dokumen pemilihan harus dibuat oleh pokja pemilihan karena memiliki tujuan penting sebagai berikut :
1. Sebagai informasi bagaimana melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa.
2. Sebagai tentang aturan-aturan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa.
3. Menjadi acuan bagi penyedia barang/jasa dalam membuat penawaran.
Penyusunan dokumen pemilihan penyedia terdiri dari beberapa tahapan. yaitu :
1. Identifikasi karakteristik
2. Penetapan sistem pengadaan dan identifikasi jenis kontrak
3. Identifikasi standar dokumen pengadaan
4. Perumusan dokumen
5. Penetapan dokumen pemilihan
Metode pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah dibagai berdasarkan jenis pekerjaannya, yaitu
1. Pengadaan barang/jasa dan konstruksi lainnya
Pengadaan barang/jasa dan kosntruksi lainnya memiliki metode pemilihan sebagai berikut :
1. E-purchasing.
2. Pengadaan langsung untuk nilai pengadaan dibawah 200 juta rupiah. Biasanya untuk pengadaan barang/jasa operasional perkantoran.
3. Penunjukan langsung untuk barang/jasa yang memang harus menggunakan merk barang atau penyedia tertentu.
4. Tender cepat untuk pengadaan dalam hal penyedia sudah terkualifikasi dalam sistem informasi kinerja penyedia.
5. Tender biasa untuk penyedia secara umum.
2. Pengadaan Jasa Konsultasi
Pengadaan bJasa Konsultasi memiliki metode pemilihan sebagai berikut :
1. Pengadaan langsung untuk nilai pengadaan dibawah 100 juta rupiah.
2. Penunjukan langsung dalam hanya ada satu penyedia jasa konsultasi yang bisa melakukan kebutuhan konsultasi.
3. Seleksi apabila jasa konsultasi bernilai lebih dari 100 juta.
Dalam pemilihan penyedia dilakukan juga evaluasi kualifikasi. Hal ini bertujuan untuk mengetahui standar kemampuan dan kompetensi penyedia dalam memenuhi permintaan pengadaan. Metode evaluasi kualifikasi dilakungan dengan cara prakualifikasi lalu pasca kualifikasi.
Kualifikasi | Ketentuan | Evaluasi |
Prakualifikasi Kualifikasi yang dilakukan pada tahap awal sebelum dimasukkannya dokumen penawaran oleh penyedia | merupakan tahap awal untuk menyeleksi calon penyedia menggunakan syarat teknis minimal dengan harga yang sesuai. bisa hanya menggunakan metode ini jika barang/jasa yang dibutuhkan bukanlah sesuatu yang kompleks dalam pengerjaannya | Sistem gugur
sistem pembobotan nilai jika berlanjut ke tahap pasca kualifikasi |
|
|
|
Pascakualifikasi Kualifikasi yang dilakukan pada tahap awal setelah dimasukkannya dokumen penawaran oleh penyedia | Merupakan tahapan seleksi calon penyedia untuk barang/jasa yang kompleks dalam pengerjaannya. selain itu juga digunakan untuk sesifikasi teknis yang perlu disesuaikan saat proses pembuktian syarat administrasi teknis. | sistem gugur karena final |
Evaluasi penawaran adalah kegiatan panitia pengadaan dalam meneliti dan menilai semua dokumen penawaran yang disampaikan oleh calon penyedia jasa. evaluasi penawaran terdiri dari tiga tahap sebagai berikut :
1. Evaluasi terhadap syarat teknis minimal dengan aspek harga sebagai penentu dalam menetapkan pemenang penyedia.
2. Evaluasi terhadap syarat teknis minimal dan kelebihan dari aspek minimal yang ditawarkan.
3. Evaluasi dengan cara memperhitungkan nilai uang yang harus dikeluarkan dari penawaran yang akan diterima.
Dalam proses seleksi penyedia, terdapat tahapan penyampaian penawaran. Penyampaian Penawaran ini terdapat beberapa metode. yaitu :
Metode | Ketentuan |
satu file
Dokumen penawaran sudah mencakup spesifikasi teknis dan harga dalam satu dokumen. | Untuk Pengadaan Barang/Jasa konstruksi menggunkan metode evaluasi harga dan spefifikasi teknis terendah.
untuk jasa konsultasi menggunakan metode penunjukan/pengadaan langsung |
|
|
Dua file
Dokumen penawaran membagi administrasi spesifikasi teknis dan harga menjadi dua dokumen namun dalam waktu bersamaan disampaikannya. | digunakan untuk proses seleksi yang membutuhkan penjelasaan spesifikasi teknis terlebih dahulu lalu penjelasan tentang kesepakan harga |
|
|
Dua tahap
Dokumen penawaran membagi administrasi spesifikasi teknis dan harga menjadi dua dokumen dan dalam waktu berbeda disampaikannya. | digunakan untuk proses seleksi yang membutuhkan penjelasaan spesifikasi teknis terlebih dahulu lalu penjelasan tentang kesepakatann harga dan masih bisa dilakukan revisi spesifikasi teknis agar ada penyesuaian dengan kebutuhan. |
Tidak ada komentar