TUJUAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

 

 

 

 

 

 

 

Pengadaan barang dan jasa di pemerintahan harus memiliki tujuan yang baik dalam prosesnya. Hal ini agar setiap uang masyarakat yang digunakan tidak terbuang sia-sia dan seharusnya dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa pemerintahan.

Pengadaan barang/jasa pemerintahan diatur dalam Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut, dituliskan tujuan daripada pengadaan barang/jasa di pemerintahan, yaitu sebagai berikut :

  1. Menghasilkan barang/jasa yang tepat

    Barang/jasa yang tepat bisa diukur dengan beberapa aspek yaitu

  1. Kualitas atau spesifi terbaik dengan harga paling efisien

  2. Kuantitas barang yang dibeli sesuai dengan uang yang dikeluarkan

  3. Waktu kedatangan atau serah terima barang/jasa seuai pada waktunya baik tidak cepat, maupun tidak terlambat.

  4. Biaya yang digunakan dilaksanakan secara akuntabel

  5. Lokasi peruntukan pengadaan barang/jasa adalah memang yang membutuhkan pengadaan tersebut

  6. Penyedia adalah pihak yang memenuhi syarat

  1. Meningkatkan Produk Dalam Negeri

    Barang atau jasa yang digunakan adalah barang/jasa yang material nya dibuat dari dalam negeri atau pihak penyedia adalah badan usaha yang berada dalam negeri sehingga memenuhi standar TKDN dan BMP sebanyak minimal 40%. Hal ini bertujuan untuk memberdayakan industri lokal dan memperkuat struktur industri dalam negeri.

  2. Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian

    menggunakan produk dari hasil penelitian masyarkat/lembaga pemerintahan yang berguna untuk memacu pengembangan dan penelitian di masyarakat Indonesia dalam memenukan teknologi/teori yang tepat guna.

  3. Pemerataan Ekonomi

    Pemerintah ikut serta dalam pemerataan ekonomi karena membeli barang/jasa yang dijual oleh masyarakat Indonesia. Terutama jika pembelian barang/jasa tersebut dari UMKM masyarakat.

  4. Meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan

    Barang/jasa yang dipesan adalah produk yang memeiliki pengaruh baik bagi kehidupan dalam aspek sosiologi, ekonomi, dan lingkungan. Contohnya membeli kertas yan sudah dilabeli produk ramah lingkungan.

  5. Meningkatkan Peran Pengusaha Dalam Negeri

  6. Meningkatkan Peran UMKM

Tidak ada komentar