TUJUAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pengadaan barang dan jasa di pemerintahan harus memiliki tujuan yang baik dalam prosesnya. Hal ini agar setiap uang masyarakat yang digunakan tidak terbuang sia-sia dan seharusnya dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa pemerintahan.
Pengadaan barang/jasa pemerintahan diatur dalam Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut, dituliskan tujuan daripada pengadaan barang/jasa di pemerintahan, yaitu sebagai berikut :
-
Menghasilkan barang/jasa yang tepat
Barang/jasa yang tepat bisa diukur dengan beberapa aspek yaitu
-
Kualitas atau spesifi terbaik dengan harga paling efisien
-
Kuantitas barang yang dibeli sesuai dengan uang yang dikeluarkan
-
Waktu kedatangan atau serah terima barang/jasa seuai pada waktunya baik tidak cepat, maupun tidak terlambat.
-
Biaya yang digunakan dilaksanakan secara akuntabel
-
Lokasi peruntukan pengadaan barang/jasa adalah memang yang membutuhkan pengadaan tersebut
-
Penyedia adalah pihak yang memenuhi syarat
-
Meningkatkan Produk Dalam Negeri
Barang atau jasa yang digunakan adalah barang/jasa yang material nya dibuat dari dalam negeri atau pihak penyedia adalah badan usaha yang berada dalam negeri sehingga memenuhi standar TKDN dan BMP sebanyak minimal 40%. Hal ini bertujuan untuk memberdayakan industri lokal dan memperkuat struktur industri dalam negeri.
-
Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian
menggunakan produk dari hasil penelitian masyarkat/lembaga pemerintahan yang berguna untuk memacu pengembangan dan penelitian di masyarakat Indonesia dalam memenukan teknologi/teori yang tepat guna.
-
Pemerataan Ekonomi
Pemerintah ikut serta dalam pemerataan ekonomi karena membeli barang/jasa yang dijual oleh masyarakat Indonesia. Terutama jika pembelian barang/jasa tersebut dari UMKM masyarakat.
-
Meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan
Barang/jasa yang dipesan adalah produk yang memeiliki pengaruh baik bagi kehidupan dalam aspek sosiologi, ekonomi, dan lingkungan. Contohnya membeli kertas yan sudah dilabeli produk ramah lingkungan.
-
Meningkatkan Peran Pengusaha Dalam Negeri
-
Meningkatkan Peran UMKM
Tidak ada komentar